\n\n

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kawal Pelaksanaan SPMB SD dan SMP Tahun 2026

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaksanaan SPMB mengacu pada Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026 serta Keputusan Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang tentang penetapan wilayah domisili jenjang SMP yang menjadi dasar dalam pelaksanaan jalur domisili. Dalam pelaksanaannya, SPMB terdiri atas empat jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, jalur afirmasi ditujukan bagi peserta dari keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan SPMB, Disdikbudpora Kabupaten Semarang menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi kepada sekolah-sekolah. Sosialisasi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting kepada kepala sekolah SD dan SMP serta tim teknis dari masing-masing sekolah. Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan secara luring di beberapa lokasi, yaitu SMP Negeri 2 Ambarawa, SMP Negeri 2 Tengaran, Aula A Disdikbudpora Kabupaten Semarang, serta Gedung Dewan Disdikbudpora Kabupaten Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran, pengoperasian sistem, serta prosedur pelaksanaan SPMB agar dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.

Mahasiswa magang turut berperan dalam mendukung pelaksanaan SPMB, khususnya pada pelayanan dan administrasi teknis. Tugas yang dilakukan meliputi pembuatan akun pendaftaran, perbaikan titik koordinat domisili calon murid, verifikasi piagam prestasi, serta pendataan calon murid yang berasal dari luar Kabupaten Semarang. Bagi calon murid dari luar daerah, diperlukan proses penyesuaian dan penarikan data terlebih dahulu karena data kependudukan mereka belum terintegrasi dalam sistem Kabupaten Semarang. Selain itu, mahasiswa magang juga memperoleh kesempatan untuk mempelajari penggunaan sistem SPMB secara langsung melalui berbagai fitur yang tersedia untuk mendukung proses verifikasi dan pengelolaan data.

Selama pelaksanaan SPMB, terdapat beberapa kendala yang ditemukan, di antaranya data diri calon murid yang belum terverifikasi oleh sekolah asal serta kesalahan titik koordinat domisili pada sistem yang menunjukkan lokasi calon murid berada di tengah laut. Kendala tersebut ditangani melalui proses verifikasi dan pembaruan data oleh petugas serta tim teknis agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Melalui pelaksanaan SPMB ini, Disdikbudpora Kabupaten Semarang berupaya memberikan layanan penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan ini juga mendukung pencapaian SDGS 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penyediaan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh calon murid, dan SDGS 10 (Berkurangnya Kesenjangan) melalui jalur afirmasi yang memberikan kesempatan bagi peserta dari keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus, serta SDGS 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penerapan sistem penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

You may also like...