\n\n

PENGUATAN SOCIAL PROTECTION MELALUI REUNIFIKASI PENERIMA MANFAAT

Semarang, 9 juni 2026 – UPTD Among Jiwo melaksanakan kegiatan reunifikasi terhadap seorang Penerima Manfaat (PM)  di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut pelayanan sosial untuk mengembalikan penerima manfaat ke keluarganya sebagai sistem pendukung utama dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial. 

Sebelum pelaksanaan reunifikasi, pihak UPTD Among Jiwo melakukan asesmen, penerusan keluarga, serta koordinasi dengan pihak kelurahan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menerima kembali penerima manfaat.

Proses reunifikasi dilaksanakan oleh tiga pegawai UPTD Among Jiwo dan satu mahasiswa magang. Selama perjalanan menuju Kabupaten Batang, tim pendamping tetap memperhatikan kondisi fisik dan kenyamanan penerima manfaat.

Setelah sampai di lokasi tujuan, pihak Among Jiwo menyerahkan penerima manfaat ke pihak kelurahan Batang untuk dibantu menindak lanjuti dan pihak kelurahan melakukan pengantaran penerima manfaat kepada keluarga yang bersangkutan.

Kegiatan reunifikasi berlangsung dengan lancar dan tertib berkat adanya kerjasama yang baik antara UPTD Among Jiwo, pihak kelurahan dan pihak keluarga penerima manfaat. Melalui reunifikasi ini diharapkan penerima manfaat dapat beradaptasi kembali dengan keluarga, mendapatkan dukungan sosial yang positif. Dan UPTD Among Jiwo akan terus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga gua untuk memastikan proses adaptasi dan pemulihan penerima manfaat berjalan dengan optimal. Dengan adanya dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar merupakan faktor penting untuk kesembuhan penerima manfaat dan dapat lebih mandiri dalam menjalani kehidupan.

You may also like...